Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID TNI
Dalam menjalankan perannya, PPID TNI bertugas mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Mabes TNI serta jajaran angkatan.
Tugas Utama
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik di seluruh unit kerja Mabes TNI.
- Menetapkan pengklasifikasian informasi publik (Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan).
- Memverifikasi kelayakan permohonan informasi publik dari pemohon informasi.
- Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.
Fungsi
- Pengelolaan data, dokumentasi, dan arsip informasi publik.
- Pelayanan konsultasi, registrasi, dan tindak lanjut permohonan informasi masyarakat.
- Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik.
