Logo PPID
PPIDLayanan Informasi Publik

Prosedur dan Alur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik ke PPID TNI secara daring (online) atau luring (datang langsung). Berikut alur permohonan:

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan melalui portal daring di menu Ajukan Permohonan atau hadir di Desk Layanan Informasi PPID dengan melampirkan fotokopi/scan KTP yang masih berlaku.

2. Penerbitan Nomor Tiket

Sistem secara otomatis akan memberikan Nomor Tiket Permohonan yang dapat digunakan pemohon untuk melacak status pemrosesan informasi secara real-time.

3. Verifikasi & Pemeriksaan Dokumen

Petugas PPID memeriksa kelayakan berkas dan ketersediaan informasi yang diminta dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap (dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan kajian khusus).

4. Penyampaian Jawaban / Salinan Dokumen

Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan salinan dokumen sesuai metode penerimaan yang dipilih (Email, Unduh Langsung, atau Mengambil di Desk PPID).