Prosedur dan Alur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik ke PPID TNI secara daring (online) atau luring (datang langsung). Berikut alur permohonan:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan melalui portal daring di menu Ajukan Permohonan atau hadir di Desk Layanan Informasi PPID dengan melampirkan fotokopi/scan KTP yang masih berlaku.
2. Penerbitan Nomor Tiket
Sistem secara otomatis akan memberikan Nomor Tiket Permohonan yang dapat digunakan pemohon untuk melacak status pemrosesan informasi secara real-time.
3. Verifikasi & Pemeriksaan Dokumen
Petugas PPID memeriksa kelayakan berkas dan ketersediaan informasi yang diminta dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap (dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan kajian khusus).
4. Penyampaian Jawaban / Salinan Dokumen
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan salinan dokumen sesuai metode penerimaan yang dipilih (Email, Unduh Langsung, atau Mengambil di Desk PPID).
