Logo PPID
PPIDLayanan Informasi Publik

Profil Singkat PPID Tentara Nasional Indonesia

Profil Singkat PPID TNI

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu badan publik berkomitmen memberikan akses informasi yang akurat, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI dibentuk sebagai garda terdepan dalam penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik, baik di lingkungan Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan TNI.