Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
KOMITMEN KAMI
"Dengan ini, kami segenap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tentara Nasional Indonesia menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Maklumat ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh personel pengelola layanan PPID TNI dalam melayani masyarakat secara santun, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
