Logo PPID
PPIDLayanan Informasi Publik

Standar Biaya Layanan Informasi Publik

Standar Biaya Layanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada prinsipnya adalah GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).

Ketentuan:

  • Pengunduhan dokumen digital, pengiriman dokumen via email, dan konsultasi informasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
  • Apabila pemohon menghendaki salinan cetak (hardcopy) dalam jumlah besar, biaya penggandaan/fotokopi dan biaya pengiriman pos (bila diminta dikirim via pos) dibebankan kepada pemohon informasi sesuai tarif riil yang berlaku.
  • Petugas PPID dilarang keras menerima imbalan, tip, atau gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan informasi yang diberikan.