Standar Biaya Layanan Informasi Publik
Standar Biaya Layanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada prinsipnya adalah GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
Ketentuan:
- Pengunduhan dokumen digital, pengiriman dokumen via email, dan konsultasi informasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
- Apabila pemohon menghendaki salinan cetak (hardcopy) dalam jumlah besar, biaya penggandaan/fotokopi dan biaya pengiriman pos (bila diminta dikirim via pos) dibebankan kepada pemohon informasi sesuai tarif riil yang berlaku.
- Petugas PPID dilarang keras menerima imbalan, tip, atau gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan informasi yang diberikan.
